Rabu, 25 Juli 2012

Laporan Pembahasan Rencana Tindak Lanjut Penertiban Kafe di Jl. Raya Pondok Rangon


Rabu (11/7) Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan rapat n rencana tindak lanjut penertiban dan/atau pembongkaran tempat hiburan (kafe) di wilayah Jalan Raya Pondok Rangon Kampung Baru Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok, yang hasilnya dilaporkan sebagai berikut :
Rapat dilaksanakan pada hari Rabu (11/07) 2012 di ruang kerja   Ka. Sat. Pol PP Kota Depok pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.30  WIB dan dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamongparaja Kota Depok, didampingi, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Penegakan Peraturan, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya, dan  Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan PPNS. Rapat juga dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, Perwakilan dari Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga,  Seni dan Budaya Kota Depok, Perwakilan Kecamatan Cimanggis Kota Depok, serta Lurah Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok.
Adapun hasil kegiatan rapat tersebut yaitu, menentukan sasaran (target) penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Depok yaitu Peraturan Daerah (perda).
Dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum disebutkan bahwa pembongkaran bangunan dapat  apabila   bangunan tersebut berdiri pada daerah milik jalan, saluran sungai,  pinggir rel, di atas tanah milik Negara atau Pemerintah Kota, dan fasilitas sosial atau fasilitas umum setelah dilakukan teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari  kerja. Dan Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang  Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  disebutkan bahwa pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB  dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Kaitan terhadap kedua Peraturan Daerah Kota Depok di atas, bahwa telah dilakukan upaya penertiban, penyegelan, dan  penutupan oleh Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok secara prosedural namun belum dapat dilakukan pembongkaran dikarenakan belum adanya data yang valid yaitu tahapan-tahapan  administratif yang jelas pelaksanaan pembongkaran dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang  Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok akan segera menindaklanjuti bangunan-bangunan bekas kafe yang  disegel/ditutup Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok  dengan membuat Konsep atau telaahan serta tahapan tahapan administratif sehingga apabila dilakukan pembongkaran dapat   meminimalisir dampak hukum baik Tata Usaha Negara maupun Perdata.
Selain itu juga akan dilakukan pemantauan dan pencatatan terhadap nama-nama   pemilik tempat hiburan oleh Kecamatan dan Kelurahan sebagai bentuk upaya administratif dan melengkapi data yang ada di Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok pada umumnya, dan Dinas Tata Ruang Pemukiman Kota Depok pada khususnya. (SF/DN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar