Rabu (11/7) Satuan Polisi Pamong
Praja melaksanakan rapat n rencana tindak lanjut penertiban dan/atau pembongkaran
tempat hiburan (kafe) di wilayah Jalan Raya Pondok Rangon Kampung Baru
Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok, yang hasilnya dilaporkan
sebagai berikut :
Rapat dilaksanakan pada hari Rabu
(11/07) 2012 di ruang kerja Ka. Sat. Pol PP Kota Depok pukul 10.00
WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB dan dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi
Pamongparaja Kota Depok, didampingi, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang
Penegakan Peraturan, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban, Kepala Bidang
Pengembangan Sumber Daya, dan Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan
PPNS. Rapat juga dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman
Kota Depok, Perwakilan dari Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga, Seni dan
Budaya Kota Depok, Perwakilan Kecamatan Cimanggis Kota Depok, serta Lurah
Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok.
Adapun hasil kegiatan rapat tersebut
yaitu, menentukan sasaran (target) penertiban sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Kota Depok yaitu Peraturan Daerah (perda).
Dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2001 tentang Ketertiban Umum disebutkan bahwa pembongkaran bangunan dapat
apabila bangunan tersebut berdiri pada daerah milik jalan, saluran
sungai, pinggir rel, di atas tanah milik Negara atau Pemerintah Kota, dan
fasilitas sosial atau fasilitas umum setelah dilakukan teguran secara tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja. Dan
Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disebutkan bahwa pemilik bangunan yang
tidak memiliki IMB dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Kaitan terhadap kedua Peraturan
Daerah Kota Depok di atas, bahwa telah dilakukan upaya penertiban, penyegelan,
dan penutupan oleh Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok secara
prosedural namun belum dapat dilakukan pembongkaran dikarenakan belum adanya
data yang valid yaitu tahapan-tahapan administratif yang jelas
pelaksanaan pembongkaran dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2006 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota
Depok akan segera menindaklanjuti bangunan-bangunan bekas kafe yang
disegel/ditutup Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok dengan
membuat Konsep atau telaahan serta tahapan tahapan administratif sehingga
apabila dilakukan pembongkaran dapat meminimalisir dampak hukum
baik Tata Usaha Negara maupun Perdata.
Selain itu juga akan dilakukan
pemantauan dan pencatatan terhadap nama-nama pemilik tempat hiburan
oleh Kecamatan dan Kelurahan sebagai bentuk upaya administratif dan melengkapi
data yang ada di Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok pada umumnya, dan
Dinas Tata Ruang Pemukiman Kota Depok pada khususnya. (SF/DN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar